Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BerandaNasional

Bawaslu Ingatkan Calon Kotestasi Tak Jadikan Sarana Ibadah dan Pendidikan untuk ‘Kampanye’

415
×

Bawaslu Ingatkan Calon Kotestasi Tak Jadikan Sarana Ibadah dan Pendidikan untuk ‘Kampanye’

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan agar para politikus tak melakukan pelanggaran Pemilu termasuk di rumah ibadah

Example 300x600

Bagja mengatakan, jika ditemukan adanya dugaan politik uang selama masa kampanye, yaitu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, maka Bawaslu akan jatuhi saksi tegas.

Dia mengatakan, pihaknya akan menyoroti segala bentuk politik praktis yang dilakukan di rumah ibadah, tak hanya masjid tapi juga tempat ibadah agama lainnya.

Rahmat Bagja berharap semua pihak menahan diri untuk tak melakukan pelanggaran tersebut. “Itu yang paling kami tekankan saat ini,” kata dia di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023.

Selain tempat ibadah, Bagja juga menyebut tempat lainnya yang dilarang untuk melakukan kampanye politik. “Tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah,” ujar dia.

“Adalah pasal 286 UU pemilu, kemudian pasal 253, dan lebih jauh lagi apabila perbuatan tersebut terbukti oleh putusan pengadilan maka selain saksi pidana dapat dijatuhkan, saksi pembatalan sebagai calon peserta pemilu dalam pasal 285 UU pemilu,” katanya.

Adapun anggota Bawaslu Lolly Suhenti mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu atau pihak lain tidak melakukan politik transaksional yang dapat terindikasi sebagai politik uang.

“Supaya tercipta kompetisi yang sehat dan adil untuk meningkat kesadaran politik masyarakat yang baik,” kata Lolly di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga mewaspadai adanya pelanggaran berupa politik uang dalam bentuk pemberian zakat disertai ajakan memilih. “Kami harapkan ini bisa diwaspadai oleh teman-teman parpol ke depannya,” kata dia.

Menurut Bagja pihaknya akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan sosialisasi pembagian zakat tanpa politik uang.

Example 300250
Example 120x600